wakafalhaqq.id

Wakaf: Ibadah Sosial yang Berdampak Berkelanjutan

Apa Itu Wakaf?

Wakaf adalah penyerahan harta milik pribadi untuk dimanfaatkan demi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Pahalanya bersifat jariyah (terus mengalir), selama manfaatnya tetap dirasakan.

Dasar Hukum

  • QS. Ali Imran: 92 – Menekankan pentingnya berinfak dari harta yang dicintai.

  • HR. Muslim – Wakaf termasuk amal yang tidak terputus pahalanya setelah meninggal.

Jenis-Jenis Wakaf

  • Berdasarkan objek:

    • Benda tak bergerak (tanah, bangunan)

    • Benda bergerak (uang, emas)

  • Berdasarkan manfaat:

    • Wakaf umum (masjid, sekolah)

    • Wakaf keluarga (untuk keturunan)

  • Berdasarkan waktu:

    • Selamanya (muabbad)

    • Terbatas waktu (mu’aqqat)

Manfaat Wakaf

  • Mendanai pendidikan, layanan kesehatan, dan ekonomi umat.

  • Meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

  • Menjadi solusi jangka panjang dalam filantropi Islam.

Wakaf Uang

Wakaf dalam bentuk uang yang dikelola produktif oleh Nazhir. Hasilnya disalurkan ke sektor sosial. Saat ini bisa dilakukan melalui bank syariah dan lembaga wakaf terpercaya.

Lembaga Pengelola Wakaf

  • BWI – Badan resmi pengelola wakaf nasional.

  • Dompet Dhuafa, Global Wakaf, Rumah Wakaf – Aktif dalam wakaf produktif.


Referensi:

  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf – bwi.go.id

  • Hadis Shahih Muslim

  • Buku Fiqh az-Zakah – Yusuf al-Qaradawi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *